Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:
a. MENETAPKAN lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. MENETAPKAN arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal;
d.mempertahankan...
d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;
e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian;
f. mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;
g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
h. mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata;
i. mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus;
j. meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;
k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda
