Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;
b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
c.mengendalikan...
d e
f. ob' h J
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;
d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;
e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan;
f. melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;
g. MENETAPKAN sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;
h. MENETAPKAN dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
i. mengalokasikan Ruang, MENETAPKAN, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut;
j. meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan
k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi.
Koreksi Anda
