Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas: a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air; b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; c.mengendalikan... d e f. ob' h J c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung; d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung; e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan; f. melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang; g. MENETAPKAN sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai; h. MENETAPKAN dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; i. mengalokasikan Ruang, MENETAPKAN, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut; j. meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi.
Koreksi Anda