Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas: a. MENETAPKAN dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan; b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan; d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim; e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan f. menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian. Pasal 10. . .
Koreksi Anda