Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 85 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. (2) Seluruh cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 47 (empat puluh tujuh) kecamatan, yang terdiri atas: a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi: 1. KecamatanAluh-Aluh; 2. Kecamatan Aranio; 3. Kecamatan Astambul; 4. Kecamatan Beruntung Baru; 5. Kecamatan Gambut; 6. Kecamatan Karang Intan; 7. Kecamatan Kertak Hanyar; 8.Kecamatan... }IEPUBLIK INDONESIA 8. Kecamatan Martapura; 9. Kecamatan Martapura Barat; 10. Kecamatan Martapura Timur; 11. Kecamatan Mataraman; 12. Kecamatan Sungai Tabuk; dan 13. Kecamatan Tatah Makmur; b. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Alalak; 2. Kecamatan Anjir Muara; 3. Kecamatan Anjir Pasar; 4. Kecamatan Barambai; 5. Kecamatan Belawang; 6. Kecamatan Cerbon; 7. KecamatanJejangkit; 8. Kecamatan Mandastana; 9. KecamatanMarabahan; 1O. Kecamatan Mekarsari; 11. Kecamatan Rantau Badauh; 12. Kecamatan Tabunganen; dan 13. Kecamatan Tamban; c. seluruh wilayah Kota Banjarbam yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Banjarbaru Selatan; 2. Kecamatan Banjarbaru Utara; 3. Kecamatan Cempaka; 4. Kecamatan Landasan Ulin; dan 5. Kecamatan Liang Anggang; d. seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Banjarmasin Barat; 2. Kecamatan Banjarmasin Selatan; 3. Kecamatan Banjarmasin Tengah; 4. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan 5. Kecamatan Banjarmasin Utara; dan e. seluruh. . . -t2- e. selumh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi: 1. Kecamatan Bajuin; 2. Kecamatan Bati Bati; 3. Kecamatan Batu Ampar; 4. Kecamatan Bumi Makmur; 5. Kecamatan Jorong; 6. Kecamatan Kintap; 7. Kecamatan Kurau; 8. Kecamatan Panyipatan; 9. KecamatanPelaihari; 10. Kecamatan Takisung; dan 1 1. Kecamatan Tambang Ulang. (3) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kawasan Perkotaan Inti; b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; c. kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian; dan d. kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan M etropolitan Banj arbakula, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Koreksi Anda