(1) RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(2) RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2022, yang terdiri atas:
1. Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3. Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 dan Arahan PRESIDEN, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4. Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, kerangka regulasi, kerangka
kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5. Bab V, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan
6. Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan PRESIDEN, target, alokasi dan instansi pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; serta
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 termasuk mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
(4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.
(5) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.