Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda