Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
