Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
