Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 85 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
