Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 85 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 tentang HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Perlindungan Anak INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
