Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 85 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
