Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda