Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Kepada Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
Koreksi Anda
