Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
