Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis daD administratif kepada Pelaksana Harian.
Koreksi Anda