Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TKMPP dapat mengundang dan mengikutsertakan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
