Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan TKMPP terdiri atas:
a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Keamanan;
b. Ketua : Menteri Luar Negeri;
c. Anggota :
1. Menteri Pertahanan;
2. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Negara Perencanaan Pernbangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Sekretaris Kabinet;
..' h P~nal;m~ www.bphn.go.id
~~'
, AA;"'~~ ..
~~-? ~Z",~ II.
"-;
" -~n~ ~~'A:~~~'I.
~A:
~~~ 1:
~ ~f ~A "tt" .\ ~~~ \I'~j ~~~ ~~AV ~~,"".I .2 .c- ~ 'w I ...,...
---,
6. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. Kepala Badan Intelijen Negara;
d. Sekretaris:
Ketua Pelaksana Harian.
Koreksi Anda
