Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TKMPP menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penghentian partisipasi INDONESIA pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia; b. penyiapan kajian komprehensif dan penyiapan rekomendasi tentang kebijakan bagi partisipasi INDONESIA pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia; c. penyiapan dan perumusan posisi dan strategi INDONESIA dalam perundingan mengenai partisipasi INDONESIA pacta misi-misi pemeliharaan perdamaian dunia berdasarkan kepentingan nasional; dan d. pemantauan dan evaluasi partisipasi INDONESIA pacta rnisi-misi pemeliharaan perdamaian dunia.
Koreksi Anda