Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota pada DPN Lombok-Gili Tramena melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gubernur Nusa Tenggara Barat dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur
Nusa Tenggara Barat dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
