Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam periode 5 (lima) tahun pelaksanaan RIDPN Lombok- Gili Tramena.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
