Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
(3) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b. tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana; dan
c. tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
