Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. (3) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah; b. tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana; dan c. tata kelola sosial budaya. (4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda