Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena dijabarkan dalam bentuk: a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena. (2) Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena wajib melaksanakan RIDPN Lombok-Gili Tramena yang dijabarkan melalui rencana kerja pemerintah daerah. (3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena wajib memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN Lombok-Gili Tramena.
Koreksi Anda