Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b. sasaran dan arah pengembangan;
c. pelaksanaan pengembangan; dan
d. rencana aksi.
(2) RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
