Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN), yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam.
(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa INDONESIA dan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda
