Koreksi Pasal 6B
PERPRES Nomor 84 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(2) Dalam rangka penetapan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi wajib melakukan asistensi pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
