Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERPRES Nomor 84 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.
Koreksi Anda