Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 84 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
