Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 84 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
Penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
