Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 84 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan.
(2) Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. pejabat fungsional; dan
c. pejabat administrasi.
Koreksi Anda
