Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA.
Koreksi Anda