Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp23.625.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp22.444.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp20.081.000,00 (dua puluh juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Koreksi Anda