Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 84 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA diberikan honorarium setiap bulan.
Koreksi Anda
