Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 84 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
