Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk: a. Menggunakan orang asli Papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan perusahaan tanpa berperan aktif dalam menjalankan operasional perusahaan. b. Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan.
Koreksi Anda