Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 84 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dilakukan berdasarkan Peraturan
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2012, kecuali untuk ketentuan sebagai berikut:
a. Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung, dan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya mekanisme Pengadaan Langsung dapat dilakukan paling tinggi sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Mekanisme Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
c. Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b, penetapan Penyedia Barang/Jasa diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
d. Dalam hal Pengusaha Lokal sebagaimana dimaksud pada huruf b belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuan Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan.
e. Dalam hal Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan Pelelangan Umum, dimana calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerja sama operasi/kemitraan.
f. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Pengusaha Lokal tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar.
g. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai di atas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, dengan memprioritaskan yang bekerja sama dengan Pengusaha Lokal.
h. Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf g, apabila Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota tidak bermitra dengan Pengusaha Lokal, maka Penyedia Barang/Jasa dimaksud harus mensubkontrakan sebagian pekerjaan kepada Pengusaha Lokal.
i. Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
j. Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja ULP, maka persyaratan memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa dapat diganti dengan sertifikat mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
