Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri dan telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, didaftar dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
