Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2O2L tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 162l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
