Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
