Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 162)', tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 59. . .
-2t-
Koreksi Anda
