Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan lembaga pemerintah asal, sampai ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda