Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional. (21 Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional. (3) Pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian / lembaga terkait.
Koreksi Anda