Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan PRESIDEN. BABVII ... _19_
Koreksi Anda