Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda