Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
