Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 83 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BADAN GIZI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Gizi Nasional harus menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
