Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
