Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; b. pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; c. validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; d. pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda