Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa peruntukan ruang laut untuk:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum;
b. Kawasan Konservasi;
c. alur laut; dan
d. KSNT.
Koreksi Anda
