Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Teks Saat Ini
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa:
a. arahan alokasi ruang laut untuk RZWP-3-K;
b. arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSN;
dan/atau
c. arahan Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Koreksi Anda
