Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat; b. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Maros di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan; c. Pelabuhan Perikanan Beba di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan; d. Pelabuhan Perikanan Polejiwa di Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan; e. Pelabuhan Perikanan Kotabaru di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; f. Pelabuhan Perikanan Manggar Baru di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur; g. Pelabuhan Perikanan Kampung Baru Tengah di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur; dan h. Pelabuhan Perikanan Tanjung Limau di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.
Koreksi Anda