Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional. (2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
Koreksi Anda